Pengertian dan Macam-macam Thaharah

Pengertian dan Macam-macam Thaharah - Thaharah secara bahasa berarti bersih atau suci, sedangkan Thaharah menurut istilah adalah cara atau perbuatan yang dilakukan seseorang dengan tujuan membersihkan diri, pakaian atau tempat dari hadas dan najis. Bersuci merupakan kewajiban bagi setiap muslim, sebagaimana dalam firman Allah swt. : 


Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ ÙŠُØ­ِبُّ التَّÙˆَّابِينَ ÙˆَÙŠُØ­ِبُّ الْÙ…ُتَØ·َÙ‡ِّرِينَ



Artinya : Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS 2:222)


Macam-macam Thaharah :
  • Wudhu
  • Mandi 
  • Tayammum
  • Istinja

Pengertian Hadas
Hadas menurut bahasa adalah tidak suci atau keadaan badan yang tidak suci. Sedangkan Hadas menurut istilah adalah sesuatu yang kotor dan dapat dihilangkan dengan berthaharah (bersuci). Hadas berhubungan dengan badan. Hadas dapat dilihat, berbau dan berasa. Hadas terbagi menjadi dua, yaitu Hadas besar dan Hadas kecil.

Yang termasuk Hadas Kecil :
  • Buang Air Kecil (BAK).
  • Buang Air Besar (BAB).
  • Hilang akal karena sakit, mabuk, atau gila.
  • Tidur nyenyak, kecuali yang tidur dengan posisi duduk.
  • Bersentuhan dengan lawan jenis.
  • Memegang kemaluan sendiri.
  • Buang Angin (kentut).
  • Tidur dengan pantat terbuka.
Hal-hal yang diharamkan ketika dalam keadaan hadas kecil :
  • Mendirikan shalat.
  • Tawaf.
  • Menyentuh Al-Qur'an.

Yang termasuk Hadas Besar
  • Keluarnya sperma disertai syahwat laki-laki atau perempuan, baik dalam tidur ataupun terjaga.
  • Bertemunya dua kelamin.
  • Selesai menjalani masa haid dan nifas.
  • Meninggal dunia.

Hal-hal yang diharamkan ketika dalam keadaan hadas besar :
  • Mendirikan Shalat.
  • Tawaf. 
  • Menyentuh Al-Qur'an dan membacanya.
  • I'tikaf.
  • Berpuasa.
  • Berjima'.

Pengertian Najis
Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor. keluar dari tubuh manusia atau hewan air kencing, kotoran manusia dan kotoran hewan. Najis berhubungan dengan Immateri (tidak dapat dibuktikan).

Najis terbagi menjadi 3 macam, yaitu :

  • Najis Berat (Mughollazhoh)
yaitu Najis anjing dan babi dan anak dari keduanya.
  • Najis Ringan (Mukhaffafah)
yaitu Najis air kencing anak laki-laki dibawah umur 2 tahun yang belum makan apa-apa kecuali ASI dari ibunya.
  • Najis Sedang (Mutawassithoh)
yaitu Najis berupa kotoran, air kencing, air wadzi, air madzi, darah, nanah, air yang terkena luka, muntah dari perut, dan lain-lain.
 

0 komentar:

Posting Komentar